6 Pejabat Pemkab Bangkalan Dicekal Imigrasi, Ini Daftarnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Sebanyak enam pejabat Pemkab Bangkalan dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka dilarang ke luar negeri. Pencekalan ini imbas kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

“Yang bersangkutan dicegah keluar negeri dari 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu 2 November 2022.  

Nursaleh mengatakan pencekalan itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut daftar 6 pejabat yang dicekal ke luar negeri :

1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
2. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili,
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto,
4. Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
5. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy.

baca juga : Alhamdulillah, Pemkab Malang Cairkan Rp900 Juta untuk Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan

 


(ADI)

Berita Terkait