BANGKALAN: Polres Bangkalan meringkus seorang kepala desa aktif dan mantan perangkat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keempatnya diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 senilai setengah miliar lebih. .
Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial RS mantan PJ kepala desa 2016, ZA (mantan bendahara desa), US (mantan sekretaris desa) dan MH, Kepala Desa Karang Gayam saat aktif saat ini.
Iptu Sugeng Hariana, KBO Satreskrim Polres Bangkalan mengatakan, selama melakukan aksinya keempat tersangka merugikan negara sebanyak kurang Rp 580 juta.
BACA: Petinggi Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka, Armuji: Seratus Persen Dipecat!
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, " ujarnya.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara melakukan pembelanjaan dan beberapa kegiatan fiktif selama keempatnya menjabat. Bahkan pengelolaan APBDes yang dikerjakan para tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(TOM)