Dokter dan Kepala Pegadaian Sekongkol Korupsi Rp 3,5 Miliar

Salah satu tersangka tindak pidana korupsi digelandang petugas Kejari Gresik ker Rutan Banjarsari/metrotv Salah satu tersangka tindak pidana korupsi digelandang petugas Kejari Gresik ker Rutan Banjarsari/metrotv

GRESIK: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menjebloskan seorang dokter dan kepala unit pegadaian yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar .

Modusnya, dua tersangka melakukan pengumpulan emas dari puluhan warga dengan alasan investasi namun kemudian digadaikan. Selanjutnya emas yang digadaikan itu diambil tanpa harus melakukan pelunasan.

Dokter berinisial QA dan Kepala Unit Pegadaian Pulau Bawean berinisial BT diperiksa lebih dari 10 jam di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Gresik, Jawa Timur, Selasa malam, 31 Mei 2022.  

Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih mengatakan setelah dilakukan gelar perkara dan juga pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara Rutan Banjarsari Gresik.

BACA: Cuma Dapat Rp 4 Ribu, Jambret Kampung Inggris Dihajar Warga

"Tim Penyidik Kejari Gresik, menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjebloskan kedua tersangka ke penjara. Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, senilai Rp 3,5 miliar, "ujarnya.   

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Dokter QA melakukan pengumpulan emas terhadap puluhan warga di Pulau Bawean, dengan iming iming untuk digunakan sebagai investasi yang menguntungkan.

Namun, dalam perjalanan emas tersebut digadaikan oleh dokter QA dan seluruh uang yang didapatkan dibawanya. namun, upaya mengiming ngimingi warga dengan dalih investasi abal-abal tercium oleh warga pemilik emas.

Warga akhirnya beramai-ramai mengambil emas dari pegadaian. Kepala Unit Pegadaian mengeluarkan bukti lunas atau diambil tanpa melakukan pelunasan cicilan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait