MAGETAN: Petugas Satrekrim Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengagalkan penyeludupan pupuk palsu dari Mojokerto yang hendak diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 2,5 ton pupuk palsu.
Selain menyita pupuk palsu bersubsidi, polisi juga menangkap tiga pelaku tersebut berinisial SR, warga Magetan dan dua warga Mojokerto, MZ dan HS.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, " ujar AKBP Muhammad Ridwan, Kapolres Magetan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2, 5 ton pupuk palsu jenis ponska yang tidak ada unsur nitorgen pospat dan kalsium atau NPK nya. Kemudian mobil pick up, ponsel dan alat mesin jahit karung.
BACA: Penyelundupan BBM Bersubsidi Diungkap di Sidoarjo, Tangki Truk Dimodifikasi
"Modus pelaku melakukan pengisian pupuk palsu menggunakan karung bekas, " ungkap AKBP Muhammad Ridwan.
Rencananya pupuk palsu tersebut dikirim dari Mojokerto dan diedarkan di wilayah Magetan dengan harga murah. Pupuk itu dijual seharga Rp 165 ribu perkarung. Padahal harga pupuk resmi dijual seharga lebih dari Rp 300 rupiah perkarungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 122 Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang pengedaran pupuk palsu yang tidak terdaftar dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(TOM)