Calo SIM Marak di Satpas Gresik, Bayar Rp1,2 Juta Tanpa Tes

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik ternyata masih marak. Para calo SIM ini bebas keluar masuk di Satpas untuk mengurus SIM pemohon. Tarifnya mencapai Rp1,2 juta untuk membuat SIM tanpa tes. Parahnya, uang tersebut informasinya disetorkan sebagaian kepada oknum polisi yang bertugas di sana.

Informasinya, untuk pembuatan SIM C ditarif harga sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pembuatan SIM A dikenai harga sebesar Rp 1,2 juta. Sedang mengacu harga resmi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, pembuatan SIM C hanya sebesar Rp 155 ribu. Pembuatan SIM A hanya sebesar Rp 175 ribu.

Salah satu calo pengurusan SIM di lingkungan Satpas Satlantas Polres Gresik inisial CO menyebut, saat mendapatkan orderan untuk pembuatan SIM C maupun SIM A syaratnya bukan tes. Tetapi membayar melalui dirinya untuk disetorkan ke salah satu oknum anggota Lantas sebagai koordinator SIM gelap (mengurus dari belakang).

“Tesnya hanya formalitas saja. Langsung foto menunggu beberapa menit jadi. Waktunya menyesuaikan saja. Kalau yang antre pengurusan SIM lewat belakang banyak mungkin antri paling lama satu jam,” ungkapnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk biaya pembuatan lanjut dia, SIM C dikenakan biaya Rp1 juta , untuk SIM A dikenakan biaya Rp1,2 juta. Totalnya Rp2,2 juta. Meliputi pembiayaan tes psikologi, tes kesehatan, tes teori dan praktek dilapangan.

Baca juga : Ini Pangkat 3 Anggota Polsek Sukomanunggal yang Isap Sabu

“Sekarang ada koordinator baru gantinya yang lama dari dalam (anggota lantas). SIM C biayanya Rp1 juta, SIM A Rp1,2 juta. Kalau mengurus SIM sesuai prosedur tes tidak habis banyak, tapi lulusnya kapan saya tidak tahu,” jelasnya.

Pantauan dilapangan setiap hari di area ujian praktek Satpas terlihat sepi, tidak nampak antrean pemohon SIM yang ujian praktek. Tetapi jumlah pemohon SIM yang lulus (mencetak SIM) diduga setiap harinya mencapai puluhan hingga ratusan.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang masa berlaku masih panjang atau belum waktunya (h-1/hari/h) maka dikenakan biaya Rp100-Rp200 ribu rupiah. Misalnya, masa berlakunya masih 1 bulan tetapi minta perpanjangan karena khawatir nanti lupa atau mereka yang bermukim diluar Gresik.

“Nah, mereka dikenakan biaya 100-200 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitriansah membantah informasi tersebut. Bahkan pihaknya rutin berpatroli area Satpas untuk mengantisipasi hal tersebut. “Itu informasi tidak benar. Jika memang benar ada anggota yang bermain akan kita tindak tegas,” ungkapnya.  

Menurutnya, tdak pernah ada pembayaran diluar ketentuan. Apalagi sampai jutaan. Tetapi pembayaran pembuatan SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “SIM bayar sesuai PNBP,” katanya.


(ADI)