MADIUN: Pemerintah (Pemkot) Kota Madiun memastikan tidak akan membayar pengadaan 4.880 unit laptop senilai Rp 35,7 miliar. Sebab, spesifikasi laptop yang dikirim PT PINS Indonesia selaku penyedia barang dan jasa tidak sesuai kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemerintah Kota Madiun Noor Aflah mengatakan 4.880 unit laptop yang ditolak tersebut merupakan hasil pengadaan program laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021.
"Semua laptop sudah datang dan sudah kami lakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM). Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya," ujarnya, Selasa 4 Januari 2022.
Sesuai kontrak, seharusnya spesifikasi pengadaan 4.880 unit laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021 tersebut bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4, namun barang yang datang hanya dilengkapi dengan memori DDR3.
BACA: 2 Siswi Jadi Korban Begal Motor di Flyover Gempol, Diancam Celurit!
Imbasnya, program laptop yang seharusnya sudah bisa didistribusikan kepada siswa pada Januari 2022 terpaksa batal. Pemkot Madiun tidak mau siswa atau pihak sekolah harus terlibat karena permasalahan pengadaan laptop yang bisa menjadi barang bukti.
"Yang jelas tidak bisa diteruskan. Kalaupun pihak penyedia bersedia mengganti, waktunya juga sudah tidak memungkinkan," katanya.
Aflah menjelaskan surat penolakan tersebut sudah dikirim kepada PT PINS Indonesia selaku penyedia secara email pada 31 Desember 2021. Sedangkan surat secara fisik sudah diterima beberapa waktu lalu.
Pihak penyedia juga telah merespons dan berharap barang tetap diterima dengan penyesuaian harga, namun Pemkot Madiun tidak bisa menerimanya karena penentuan harga hanya bisa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
"Secara proses untuk anak sekolah laptop ini memang tidak ada masalah, tetapi karena ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai benar. Apalagi dalam kasus ini ada penurunan spesifikasi atau downgrade," ujarnya.
Tempuh Langkah Hukum
Terkait masalah laptop tak sesuai ini, Pemkot Madiun tidak menuntup kemungkinan akan menempuh langkah hukum. Sebab dirugikan secara immaterial karena ketidaksesuaian. Yakni program yang seharusnya sudah berjalan menjadi tertunda. Selain itu, juga mempengaruhi penyerapan anggaran karena barang tersebut tidak terbayar.
"Kerugian secara material memang tidak ada karena barang tidak kami bayar sama sekali dan kami kembalikan semuanya, tetapi secara immaterial kami tetap dirugikan. Karena itu kami masih akan mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk dari kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah hukum atau lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT PINS Indonesia terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop jilid II tersebut sebanyak 4.880 unit. PT PINS merupakan anak perusahaan PT Telkom.
(TOM)