MOJOKERTO : Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto menemukan roti kedaluwarsa beredar di pasaran. Selain kedaluwarsa, beberapa produk makanan ringan juga tidak memiliki izin edar. Temuan itu berdasarkan hasil razia di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Brangkal, Pasar Jatirejo dan Pasar Legi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pada razia itu petugas menyisir satu per satu lapak makanan dan minuman para pedagang. Berbagai makanan diperiksa dengan teliti mulai izin edar, masa kedaluwarsa dan komposisi makanan. Saat itulah petugas menemukan roti di salah satu lapak yang sudah habis masa berlakunya. Ironisnya, roti tersebut tetap dijajakan oleh pemilik lapak.
Sejumlah makanan dan minuman yang kedapatan melanggar itu pun langsung disita oleh petugas. Selain itu petugas juga mencatat identitas pedagang untuk ditindaklanjuti di tingkat distributor. Selain di pasar tradisional, razia juga dilakukan di sejumlah swalayan di Kecamatan Mojosari.
Hasilnya, beberapa produk minuman juga ditemukan dalam kondisi rusak, seperti susu kaleng, kemasan jamu seduh, hingga jus buah dalam kemasan karton. Kasi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto Siti Indriastutik mengaku kaget atas temuan tersebut. Karena itu pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut ke distributor.
baca juga : Bayi Tanpa Batok Kepala di Ponorogo Butuh Pertolongan
"Temuan kami ada beberpaa makanan yang kedaluwarsa dan tidak berizin. Maka langkah kami, makanan itu tidak boleh dijual dan tidak boleh dipajang," katanya.
Diketahui, razia makanan dan minuman dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Natal dan tahun baru. Sebab, di momen tersebut kebutuhan masyarakat cenderung meningkat, terutama makanan dan minuman ringan.
(ADI)