Perayaan Tahun Baru, Jam Hiburan Malam di Surabaya Dibatasi

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali menegaskan soal aturan jam operasional tempat hiburan  yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini mencatat beberapa poin. Tujuannya menciptakan keamanan dan ketenteraman di Kota Surabaya. Salah satu poin menyebutkan, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian Tahun Baru, dapat mengadakan kegiatan hingga pukul 02.00 WIB.

"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai ada RHU melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," kata Wali Kota Eri, Rabu, 28 Desember 2022.

Bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan melalui aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 100 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.

BACA: Terjebak Cuaca Buruk, Satu Keluarga Tak Bisa Rawat Anak Hingga Meninggal

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima atau lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen dan penerapan prokes.

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), juga sama diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment).

Selain itu, SE juga mengatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. Namun terompet yang dibuat dan digunakan sendiri akan ada pengecualian. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

"Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pesannya.

Walikota Eri Cahyadi juga menegaskan, saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.

"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau  kembang api boleh," terangnya.


(TOM)