PROBOLINGGO: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Keduanya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan.
“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kwalifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat 3 Februari 2023.
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Namun yang membedakan subsider yang ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika tak membayar.
Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Kamis, 2 Januari 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani.
BACA: 4 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara KDRT Ferry Irawan
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya, JPU menuntut mereka 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.
Pada Selasa (31/8/2021) KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
(TOM)