Sengkarut Dana Hibah UMKM, Ketua Komisi II DPRD Gresik Tak Hadir di Kejaksaan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Kejaksaan Negeri Gresik memanggil sejumlah pihak terkait sengkarut dana hibah UMKM. Selain Kepada Dinas Koperindag Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Koperindag Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, kejaksaan juga memanggil Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana.

Dari keempat orang yang dipanggil, hanya Asroin Widyana yang tak datang. Dikatakan, Legislator dari Partai Golkar itu sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan sosialisasi perda (sosper). Sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang. Komisi II dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mitra Diskoperindag, dimana para anggotanya adalah pengusul hibah tersebut untuk kelompok usaha mikro (KUM).

"Masih dalam tahapan pengumpulan data (Puldata). Kami juga menunggu keterangan dari pihak DPRD Gresik lantaran berhalangan hadir," kata Kajari Gresik M. Hamdan Saragih, Rabu 1 Februari 2023.

Puldata yang dilakukan Kejari Gresik terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022 melalui e-katalog. Yang dikhususkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Diduga dalam penyalurannya banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, kuat dugaan terdapat penyelewengan mekanisme dana hibah melalui e-Katalog tahun 2022.

baca juga : Dana Hibah UMKM di Gresik Bermasalah, Kejaksaan Panggil Kepala Diskoperindag

"Dengan nilai pagu Rp 19 miliar, namun terserap Rp 17 miliar," terangnya.

Sebelumnya, pada 10 Januari lalu, kalangan legislatif menggelar hearing terkait kinerja Diskoperindag. Buntut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait hibah yang tidak sesuai usulan. Bahkan ada yang harganya tidak sesuai pagu anggaran.

Salah satunya disampaikan Anggota Fraksi Amanat Pembangunan Lilik Hidayati. Dia mendapat keluhan dari kelompok UMKM lantaran menerima hibah tidak sesuai anggaran yang diusulkan. "Misalnya usulan senilai Rp 15 juta, ternyata barang yang diterima kalau dihitung nilainya hanya Rp 2-3 juta," bebernya.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Mochanad Zaifuddin. Pihaknya mengatakan kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dinas terkait. Bahkan, persoalan pergantian barang tidak pernah dikomunikasi dengan kelompok.

"Jadi, para kelompok tidak tahu apa yang akan diterima. Tiba-tiba datang barang dan langsung disuruh tanda tangan," ujarnya


(ADI)

Berita Terkait