ASN Menyatakan Mosi Tidak Percaya Bupati Jember Faida, Ini Alasannya

Ratusan ASN menggelar apel dan menyatakan mosi tak percaya kepada Bupati Jember, Faida (Foto / Metro TV) Ratusan ASN menggelar apel dan menyatakan mosi tak percaya kepada Bupati Jember, Faida (Foto / Metro TV)
JEMBER : Puluhan aparatur sipil negara (ASN) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida. Mosi tidak percaya tersebut terjadi setelah Bupati Faida mengeluarkan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas terhadap sejumlah pejabat.

Padahal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat edarannya telah melarang seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan untuk melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih dan tidak mengusulkan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.

Mosi tersebut disampaikan di aula dengan dipimpin Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief dan Sekretaris Daerah Mirfano. Dia mengatakan, lebih dari 13 pejabat diganti dan empat orang dibebastugaskan secara tidak prosedural.

“Ini satu lagi pelanggaran yang dilakukan bupati Jember,” katanya.

Selain melanggar surat Mendagri 23 Desember 2020, Bupati Faida juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dulu kita berharap bupati baru hasil Pilkada 2015 dapat membawa perubahan. Semakin baik tata kelola pemerintahan, semakin baiknya hubungan vertikal antara pusat, provinsi, dan kabupaten, dan semakin harmonisnya hubungan legislatif dan eksekutif,” kata Mirfano.

“Tapi faktanya kita semua tahu, kesejahteraan PNS tidak semakin baik. Kita hanya mendapat TPP (Tunjangan Profesi Pegawai) selama 14 bulan selama lima tahun. Dua bulan pada 2019 dan 12 bulan pada 2020. Itu pun sangat minim,” kata Mirfano.

Menurut Mirfano, dulu Jember menjadi salah satu daerah yang diperhitungkan. Namun, sekarang terpencil, dijauhi akses-akses pemerintah pusat, dijauhi dari bantuan pusat dan provinsi.

Dia juga membeberkan pelanggaran aturan banyak terjadi pada masa pemerintahan Bupati Faida, mulai dari pengesahan Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2019 dan KSOTK 2020 yang tak prosedural, dan pelanggaran sistem merit.

“Oleh sebab itu saya secara pribadi menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember Faida,” ujarnya.

Dalam apel tersebut, ada enam pejabat yang mengembalikan SK yang mereka terima dari Bupati Faida kepada Mirfano, yang merupakan simbol penolakan terhadap kebijakan. Selain itu, ada tiga butir pernyataan sikap yang kemudian ditandatangani seluruh ASN yang hadir dalam apel itu.

1. Menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida.
2. Menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan,
3. Memohon yang terhormat Presiden RI untuk mencabut kewenangan bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.


(ADI)