“Benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja.
Ia juga mengatakan, kasus pencabulan terhadap santriwati yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Blega telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, inisial RS (47) asal Kecamatan Galis sekaligus orangtua korban baru mengetahui aksi bejat tersebut usai putrinya enggan kembali ke ponpes. Korban mengaku telah dipaksa oleh kyai tersebut sejak tahun 2016 lalu ketika korban masih berusia 16 tahun.
Lalu RS melaporkan kasus tersebut dan berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebab telah melakukan aksi bejat kepada putrinya.
“Dampak psikologis tentu sangat dirasakan oleh anak kami. Kami berharap, tersangka dihukum seberat-beratnya,” jelas RS.
(ADI)