Juragan Sambako di Malang Bantah Sekap Karyawan

Juragan sembako Malang membantah lakukan penyekapan (Foto / Metro TV) Juragan sembako Malang membantah lakukan penyekapan (Foto / Metro TV)

MALANG : Juragan sembako di Malang membantah telah menyekap pegawainya GF seperti yang dilaporkan ke Polres Malang. Klarifikasi itu disampaikan warga Desa Bululawang berinisial F melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan saat mendatangi Mapolres Malang, Jumat 1 April 2022.

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hartarto.

Menurutnya, selama 10 hari GF diminta tinggal di rumah F disebabkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan. Pasalnya ada dugaan GF menggelapkan uang hasil penjualan hingga F mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GF," katanya.

Baca juga : 2 Pegawai Pabrik di Malang Ditemukan Tewas Mengapung dalam Kolam Pupuk

Untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari. Saat itu, dia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GF.

"Namun, karena GF dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tangga F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," ujarnya.

Hatarto juga memastikan, di dalam kamar tersebut juga tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.

"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.

Diketahui, seorang pegawai toko di Kabupaten Malang mengaku disekap oleh majikan berinisial F (40), akibat tak memenuhi target penjualan. F menuduh sang pegawai ini menggelapkan uang hasil penjualan. Alhasil GF pun mendatangi Polres Malang bersama kuasa hukumnya mengadukan kepada Polres Malang pada Selasa 29 Maret 2022.

Pegawai toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini melaporkan sang majikan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 330 KUHP. Selama menjadi pegawai toko GF ditarget dengan jumlah penghasilan Rp40 juta. GF telah bekerja di toko grosir sembako tersebut sejak tahun 2020 saat masih berusia 16 tahun.

 


(ADI)

Berita Terkait