BPK Temukan Penyimpangan Hibah PJU Rp40,9 Miliar di Dishub Jatim

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta Inspektorat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40,9 miliar. Sebab, proyek tersebut ada di Dinas Perhubungan Jatim.

"Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. Tentu Inspektorat akan membantu mengomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait," kata Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi Rabu 26 Januari 2022.

Namun, permintaan itu ditentang anggota DPRD Jatim Mathur Husairi. Sebab, menurutnya persoalan pengadaan lampu PJU ini bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal.

"Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Husairi.

Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. "Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget," ujarnya.

Baca Juga : Pensiunan TNI Tewas di Tepi Sungai Probolinggo

Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengaku sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Dia mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU.

Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar. Setidaknya, ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya, yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar.

"Dari hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim utuk mengembalikan Rp40,9 miliar ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.

"Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait