NGAWI : Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus tiga pelaku peredaran uang palsu (upal). Parahnya, jaringan ini dikomandani oleh seorang mantan calon bupati Madiun. Total upal yang diedarkan mencapai Rp 1 milyar.
Dia adalah Sumardi (63) warga Desa Bancong Kecamatan Wonoasri, Madiun. Saat beraksi, dia dibantu dua rekannya, yakni Sarkam (61) dan Karti (50). Keduanya warga Desa Babadan, Pangkur, Ngawi.
Sumardi, merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, yang juga calon Bupati Tahun 2013. Namun ia kalah dalam pemilihan. Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda, dua tersangka ditangkap di Ngawi sedangkan satu tersangka lain di Nganjuk.
"Dari tangan pelaku, kami menyita upal sebanyak Rp 546 juta pecahan Rp 100 ribu, sebuah mobil dan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya," Kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Dari keterangan tersangka, total uang palsu ada sebanyak Rp 1 milyar. Sisa uang palsu tersebut berhasil diungkap dan diamankan Polrestabes Surabaya.
"Pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi masyarakat, ujarnya.
Menurut Agung, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan melakukan trasnfer ke agen BRI link milik korban Siti Aisyah. Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali dengan total uang palsu sebanyak Rp 44,5 juta.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang sengaja meniru atau memalsukan uang kertas yang dikeluarkan bank atau negara dengan maksud menyuruh atau mengedarkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)