SURABAYA : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan isu tentang pondok pesantren (ponpes) harus berbadan hukum. Khofifah menegaskan, tidak ada pasal di dalam Undang-undang Omnibus Law yang mengatur hal tersebut.
"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," ujar Khofifah
Kepastian soal badan hukum pesantren didapat Khofifah saat memfasilitasi serikat buruh dan pekerja ke Menkopolkam Mahfud MD. Pada pertemuan tersebut Mahfud MD, kata Khofifah, menyebutkan bahwa badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA).
"Setelah dilakukan pengajuan judicial review terhadap lima pasal, namun MA justru membatalkan secara keseluruhan," katanya.
Pada tahun 2010 MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah dilakukan judicial review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi.
"Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya.
Selain masalah badan hukum pendidikan, Khofifah juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dihapuskan. Tetapi diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/kota. Saat ini tengah dilakukan seleksi pengawas untuk mematangkan rencana pengalihan pengurusan sertifikasi halal di daerah.
"Sertifikasi halal kalau itu di centralized (terpusat) maka akan panjang rentetannya. Oleh karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau daerah tertentu kabupaten/kota detailnya," ujar Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.
Khofifah menilai, penyerahan kewenangan pengurusan sertifikasi halal di daerah membantu memudahkan UMKM. Sebab, bila alurnya dipusatkan di Jakarta akan sangat lama. Namun jika di daerah, akan lebih cepat dan mudah.
(ADI)