Buron 7 Bulan, Pelaku Pencurian Rumah Mantan Kades di Bondowoso Dibekuk

DPO pencurian bersama penadah barang curian ditangkap (Foto / Istimewa) DPO pencurian bersama penadah barang curian ditangkap (Foto / Istimewa)

BONDOWOSO : Maman (33), warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Situbondo, Selasa 27 Juli 2021. Pelaku merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi untuk kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, oleh petugas gabungan Resmob Tengah dan Resmob Timur. Petugas juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku Curat bernama Maman dan seorang penadahnya, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

BACA JUGA : Keluarga di Sidoarjo Ini Laporkan Jaksa dan Hakim, Ini Alasannya

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, terungkapnya Maman sebagai pelaku curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu. "Begitu mendapat laporan curat tersebut, tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Maman penadahnya,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Menurutnya, dari kasus curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo. Karena keduanya kabur saat digerebek polisi.


(ADI)

Berita Terkait