Madura: Polres Bangkalan, Jawa Timur, menyita tujuh unit sepeda motor dari rumah bandar narkoba dalam operasi penggerebekan di Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Jumat, 15 September 2023. Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah mengetahui kondisi rumah, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pemilik rumah berinisial H berikut tujuh unit motor hasil curian, satu kunci T dan beberapa plat nomor kendaraan. Yang bersangkutan juga positif narkoba," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, dikutip dari Antara, Sabtu, 16 September 2023.
Salah satu sepeda motor yang disita merupakan motor curian dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Motor tersebut merek Honda Scoopy yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai curian oleh korban ke Polres Bangkalan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, motor Scoopy itu diperoleh dari kenalannya berinisial G, residivis curanmor. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO, tim dari Reskrim sedang mencari keberadaannya," ujar Febri seraya menambahkan barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Febri menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk melapor ke Polres Bangkalan dan memeriksa barang bukti yang disita. Ia juga berterima kasih kepada warga yang telah proaktif menyampaikan informasi kepada institusinya sehingga polisi bisa menangkap pelaku kejahatan.
"Yang perlu dipahami di sini, kerahasiaan pelapor kami jamin. Jadi, jangan takut untuk melaporkan kepada kami," ujarnya.
(SUR)