Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua penyuap Sahat Tua Simandjutak dituntut 3 tahun penjara (Foto / Istimewa) Dua penyuap Sahat Tua Simandjutak dituntut 3 tahun penjara (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 2 Mei 2023. Kedua Terdakwa tersebut adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Keduanya oleh JPU dinyatakan bersalah lantaran terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditemui usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan kedua Terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp3,9 miliar. "Yang tersebut diberikan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 terkait alokasi dana hibah Pokmas,” ujar Jaksa Arif.

Selain hukuman badan, kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar yang denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Masih kata Arif, tuntutan tiga tahun tersebut diberikan lantaran para Terdakwa dinilai sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerjasama.

baca juga : Kebakaran Malang Plaza Padam usai 12 Jam, Kerusakan Hampir 100 Persen

“Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) adalah lima tahun dan kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah Justice Collaborator,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengabukan permohonan dua Terdakwa kasus suap terhadap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjutak untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC). Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap dua Terdakwa. Alasan Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC tersebut lantaran kedua pelaku dianggap kooperatif saat proses penyidikan dan persidangan.

“Selama penyidikan dan persidangan kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjutak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim,” ujar Jaksa Arif Suhermanto.

Dijelaskan Arif sikap kooperatif para Terdakwa inilah yang menjadi pertimbangan pihaknya bahwa keduanya bekerjasama dengan penuntut umum dalam proses hukum di persidangan sehingga mempermudah proses hukum tersebut. “Hal itu menjadi hal yang meringankan,” ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait