PASURUAN : Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang sedianya diperuntukkan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) di Kota Pasuruan.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang yang berlangsung Senin 20 Desember 2021, juga menjatuhkan pidana denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan," jelas Cokorda Gede Arthana.
Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Rinawan Herasmawanto membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar uang Rp 158 juta. Dana tersebut, adalah uang yang disalahgunakan keduanya hingga menjadi pesakitan.
Baca Juga : Berkas Perkara Pencabulan di SPI Batu Dikembalikan Jaksa ke Polda Jatim
Uang harus dibayar ke negara dalam kurun satu bulan, yang apabila keduanya tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu. "Apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang nilainya cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.
Menanggapi putusan majelis, Rinawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nurdin langsung menerimanya. "Klien kami masih pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima," kata Fatoni, penasihat hukum Rinawan Herasmawanto.
(ADI)