JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pertemuan dengan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang bestatus tersangka dugaan jual beli jabatan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya, belum lama ini.
"Apanya bersama? Kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana anda di sini, dalam satu forum enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Minggu, 4 Desember 2022.
Ghufron mengatakan Abdul Latif cuma menghadiri rangkaian Hakordia sebagai pimpinan daerah. Tidak ada pejabat KPK yang berkomunikasi langsung dengannya selama acara berlangsung. Selain itu, Abdul Latif disebut masih berhak mendatangi acara itu sebagai peserta karena belum ditahan.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujar Ghufron.
BACA: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bupati Bangkalan
KPK bakal diskriminatif jika tidak mengundang Abdul Latif. Pasalnya, pimpinan daerah lain diundang dalam rangkaian acara Hakordia.
"Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," ucap Ghufron.
KPK menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022. Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan sekaligus Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, hadir dalam acara tersebut.
Abdul Latif Amin Imron hadir mengenakan celana hitam dengan kombinasi kemeja batik hijau dengan peci di kepala. Bahkan Latif turut menyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, Latif enggan dikonfirmasi usai kegiatan. Ia langsung meninggalkan area kegiatan, menghindari awak media yang telah menunggunya.
Di sisi lain, Firli Bahuri juga enggan berkomentar soal tersangka kasus korupsi itu tak kunjung ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Firli hanya memastikan Latif pada saatnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
(TOM)