JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil, masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti menerangkan penetapan 11 tersangka itu dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara.
Kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy. Sementara sabu yang diedarkan berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.
BACA: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terlibat Narkoba, Begini Kronologisnya
Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
(TOM)