Ngaku BNN hingga Polri, 7 Orang Ini Peras dan Aniaya Warga

7 tersangka perampasan diringkus (Foto / Metro TV) 7 tersangka perampasan diringkus (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya memborgol komplotan penjahat yang mengaku petugas polisi dan BNN. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk memeras bahkan menganiaya warga Surabaya. Mereka adalah HL (32), AY (44), MNH (37), SBS (52), MA (39) warga Sidoarjo, dan SP (45), DS (39) warga Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan penjahat tersebut mengaku sebagai petugas dari kepolisian dan BNN. Mereka mencari mangsa secara acak dengan mengendarai mobil dan menghampiri target operasinya.

“Kemudian mengancam seseorang dan menuduh sebagai pengguna narkoba. Sehingga dimintai uang tebusan. Apabila tidak diberikan, mereka pun tidak segan melakukan tindakan kekerasan dan mengambil barang milik korban,” kata Hartoyo, Rabu 6 Juli 2022.

Hartoyo menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Ketujuh tersangka ini awalnya mendatangi dua orang korbannya yang tengah menikmati kopi di salah satu warkop di kawasan Jalan Kendalsari. Kemudian dua orang pelaku yang turun dari mobil. Menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Baca juga : 8 Narapidana Lapas Sidoarjo Bisa Rayakan Iduladha di Rumah

“Awalnya meminta (uang) tebusan, masing-masing orang (korban) Rp20 dan Rp25 juta. Karena korban tidak memiliki segitu, maka satu orang korban hanya memilki uang Rp900 ribu. Kemudian korban lainnya hanya memiliki uang dengan batas limit Rp1 juta. Karena dirasa kurang, motor milik korban diambil dan dijual (pelaku),” lanjut Hartoyo.

Sementara itu, Hartoyo memastikan, semua pelaku sudah diamankan. Pihaknya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Apabila ada yang menggunakan modus seperti ini tidak usah takut, segera lapor polisi. Sedangkan, para pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan BNN.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar bukti pembayaran DP sepeda motor dan STNK. Mereka juga terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.


(ADI)

Berita Terkait