SURABAYA : Sebanyak 2.740 bangunan gedung di Kota Pahlawan belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah memberikan peringatan terhadap pemilik ribuan gedung itu. SLF wajib dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Kami sudah menegur pemilik 2.740 bangunan itu. Ternyata masih banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin 4 Juli 2022.
Irvan menyatakan, DPRKPP berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal. Karena tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.
"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.
Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga : 1 Keluarga Kecelakaan di Tol Pasuruan, Ibu Tewas
"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non-sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan.
Selain itu, pihaknya memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.
"Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan, bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.
"Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuhnya.
Ia mengaku pengurusan SLF kini lebih cepat pasca-terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
(ADI)