Probolinggo: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo memusnahkan jutaan rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, dan barang impor ilegal. Pemusnahan barang merupakan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di wilayah Probolinggo dan Lumajang, Jawa Timur, sepanjang 2021 dan hingga Maret 2022.
"Pemusnahan itu adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan dilansir dari Antara, Kamis, 21 April 2022.
Selama tahun 2021 hingga Maret 2022, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 107 kali penindakan. Barang yang disita yakni sebanyak 1.411.815 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter, dan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
"Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi.
Andi menambahkan barang milik negara tersebut perlu dilakukan pemusnahan. Menurutnya barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan.
"Selain itu juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara," kata Andi.
(UWA)