GRESIK: Tiga wanita penjaga warung kopi (warkop) diamankan polisi karena kepergok memperdagangkan minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis malam, 26 Mei 2022.
Razia penyakit masyarakat (pekat), yang dilakukan secara mendadak oleh jajaran Polsek Manyar Gresik membuat pemilik warkop ilegal tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah.
Selain penjaga warkop, polisi juga mengamankan 123 botol miras berhasil disita dari ejumlah warung kopi di ruas Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
BACA: Dancer Pengedar Sabu dalam Boneka Diringkus
"Tiga orang penjaga warkop, kini menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Manyar, " ujar AKP Windu Priyo Prayitno, Kapolsek Manyar.
Ditegaskan AKP Windu, polisi akan menindak tegas para pedagang yang nekat memperdagangkan miras ilegal karena meresahkan masyarakat.
"Target razia yakni perdagangan miras ilegal, praktek premanisme dan beragam tindak kriminal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, " tandasnya.
(TOM)