Diperiksa Polisi, Oknum BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Belum Ditetapkan Tersangka

Peneliti BRIN AP Hasanudin (Foto / Istimewa) Peneliti BRIN AP Hasanudin (Foto / Istimewa)

JOMBANG : Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau APH (30). Meski begitu, polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. APH diperiksa atas ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah yang diunggah di media sosial. Ancaman itu menuai reaksi berbagi kalangan hingga berujung pelaporan ke polisi.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari Pengurus Muhammadiyah di Jombang beberapa hari lalu. Dari pemeriksaan tersebut, APH mengakui telah memosting kalimat ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah pada sebuah kolom komentar di Facebook. Kalimat ancaman pembunuhan itu dilontarkan oleh Andi lantaran dirinya kesal banyak pihak yang menyerang Thomas Jamaludin, atasannya di BRIN yang menyebut warga Muhammadiyah meminta diberi fasilitas untuk shalat Idul Fitri.

Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski begitu hingga saat ini status APH masih sebagai saksi terlapor. Nur hidayat mengaku belum dapat menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka karena masih ada bukti-bukti lain yang diperlukan.

baca juga : Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Luncurkan Lava Pijar 2.000 Meter

Selain itu, laporan terhadap APH telah dibuat oleh pengurus dan warga Muhammadiyah di tiga tempat, yaitu di Mabes Polri, Polda Jawa Timur (Jatim) dan di Polres Jombang. "Kami masih menunggu keputusan, di mana Andi nanti akan diperiksa lebih lanjut. Apakah oleh Polres Jombang, Polda Jatim atau Mabes Polri," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait