Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap Rp10,5 M

Sidang terdakwa Budi Setiawan (Foto / Istimewa) Sidang terdakwa Budi Setiawan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Budi Setiawan dituntut hukuman 7 tahun penjara. Budi diduga menerima suap Rp10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung. Budi juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp10,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Dalam perkara ini mantan Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim ini dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Bernard Desman Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu 3 Mei 2023.

JPU juga meminta aset terdakwa yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset yang dimaksud adalah apartemen di Ciloto Bandung serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruan. Selain itu barang bukti uang yang diamankan dari rumah terdakwa, berupa uang sebesar Rp400 juta juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti.

baca juga : Fakta Kematian Bayi di Kos Blitar, Dibiarkan Menangis hingga Tewas

"Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diappraisal lagi untuk dilelang. Jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," kata Bernard.

Tuntutan selama 7 tahun penjara itu menurut Bernard karena nilai suap yang diterima terdakwa di atas Rp10 miliar. Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa telah berlangsung beberapa tahun. Selama proses pemeriksaan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif lantaran tidak mau menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu.

"Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang)," ujarnya.

Dalam materi tuntutannya, JPU menyebutkan jika pada 2015-2018, Pemkab Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim. Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017 dan bantuan sebesar Rp79 miliar pada tahun anggaran 2018.

BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung secara akumulasi memang cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim. Untuk mendapatkan bantuan itu, Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp10,5 miliar. Jumlah itu mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.


(ADI)

Berita Terkait