Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) cabang Pasuruan membakar 11 juta batang rokok ilegal (Foto / Metro TV) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) cabang Pasuruan membakar 11 juta batang rokok ilegal (Foto / Metro TV)
PASURUAN : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) cabang Pasuruan memusnahan 11 juta batang rokok ilegal dan ratusan botol miras. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2019 hingga pertengahan 2020.

Jutaan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain rokok dan cukai ilegal petugas bea cukai juga memusnahkan 250 botol minuman keras berbagai merek.

Dari 53 kasus yang dilakukan penindakan oleh petugas bea cukai, 7 kasus telah ditatapkan tersangka dan saat ini sudah masuk proses di pengadilan.

Kepala KPPBC Hanan Budiharto mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020.

"Yakni sebanyak 43 kali tahun 2019 dan sebanyak 53 kali pada tahun 2020," ungkapnya.

Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian pada tahun 2019 sebesar Rp 2 milyar. Sementara untuk tahun 2020, kerugian negara mencapai 11  milyar.


(ADI)