MALANG: Polres Malang memberlakukan penyekatan berdasarkan wilayah aglomerasi. Cara pengecekan melalui KTP warga, bukan pelat kendaraan yang melintas.
Wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu), Pasuruan dan Probolinggo ditetapkan sebagai satu rayon aglomerasi yakni Rayon II.
"Kriteria, yang menjadi target penyekatan ini bukan lagi kendaraan, tetapi KTP-nya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat 7 Mei 2021.
Jika pengendara atau penumpang bukan berasal dari wilayah Rayon II dan bertujuan mudik, maka langsung diminta putar balik. Sementara, warga dalam satu wilayah aglomerasi tersebut dapat melakukan mudik lokal pada masa tersebut.
"Misalnya dari arah Surabaya, mau masuk ke Kabupaten Malang, dan tidak bisa memperlihatkan surat perintah tugas, atau tidak dalam kondisi urgent, bagi wanita yang kondisi hamil atau mau melahirkan, takziah keluarga yang meninggal dunia, atau lainnya, mohon maaf akan diputar balikkan ke tujuan asalnya," ia mencontohkan.
Pelarangan mudik berlaku juga untuk warga Kabupaten Malang yang keluar menuju ke kota lain. "Seperti dari Polres Blitar juga menyiapkan penyekatan serupa bagi masyarakat yang akan mau masuk wilayahya dan yang akan masuk Malang," lanjut Hendri.
Polres Malang menyiagakan sebanyak 20 pos pengamanan selama masa penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak lima pos penyekatan utama berada di seluruh pintu masuk dan di jalur yang biasa dilintasi untuk memasuki wilayah Kabupaten Malang.
Yakni di Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis, Exit Tol Lawang, perbatasan Malang-Blitar di Karangkates, Sumberpucung dan perbatasan Malang-Lumajang di Sidorenggo, Ampelgading.
"Selain itu, Polres Malang bersama Pemkab Malang juga siapkan cek mandiri di desa-desa yang biasanya digunakan sebagai jalan tikus, untuk para pemudik yang pulang karena kemungkinan tahu ada kegiatan penyekatan ini dengan memilih lewat jalur desa," papar dia.
(TOM)