JEMBER : Universitas Jember, Jawa Timur, membebastugaskan oknum dosen berinisial R. Keputusan ini diambil setelah R ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Pembebastugasan ini sesuai dengan rekomendasi tim investigasi yang dibentuk Rektor Iwan Taruna.
“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata Wakil Koordinator Bidang Humas Rokhmad Hidayanto, Jumat 16 April 2021.
Rekomendasi ini sesuai dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pembebastugasan ini tak hanya terkait dengan jabatan struktural R. Menurut Hidayanto, R juga tidak boleh memberikan bimbingan maupun menguji tugas akhir.
“Pembebastugasan sementara ini selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” kata Hidayanto.
Hidayanto menjelaskan, pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
“Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” katanya.
Untuk diketahui, R ditetapkan tersangka setelah mencabuli keponakannya. Korban yang memang tinggal di rumah tersangka itu dikatakan telah mengidap kanker payudara.
Tersangka menawarkan terapi. Korban semula menolak. Namun pelau mengikuti korban ke kamar dan memaksa korban membuka baju. Tanpa diketahui tersangka, korban merekam suara percakapan dalam kejadian tersebut.
(ADI)