Polisi Gagalkan Peredaran Upal Senilai Rp2,5 Triliun

 Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti uang dolar palsu yang berhasil diungkap (Foto / Metro TV) Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti uang dolar palsu yang berhasil diungkap (Foto / Metro TV)

BANYUWANGI : Polresta Banyuwangi membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal). Upal dari berbagai mata uang asing itu senilai Rp2,5 triliun. Mulai dari pecahan US Dollar, Dollar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Dollar Canada, Cinco Blanco Cruzeiro Brazil hingga pecahan Rupiah.

"Rencananya, uang tersebut akan diedarkan di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat 26 Februari 2021.

Dari kasus ini polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing. Awalnya polisi menangkap enam tersangka, yakni yaitu AW, HW, BC, NH, MTW DAN NH. Dari mereka, diamankan Dollar Amerika palsu sebanyak 12 bendel uang dollar pecahan US$ 100 atau sebesar US$ 120.000.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan uang palsu tersebut ada beberapa nama lagi yang masuk hingga kami lakukan penangkapan," terangnya.

Empat tersangka lain yakni CH Alias Kakek, AE, SU alias Mbah serta SH alias Mbah M. Jadi total ada 10 orang tersangka.

"Masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran," terangnya.

Modusnya, tersangka AW, HW, BC, NH, MTW dan NH kedapatan hendak menjual uang Dollar Amerika palsu sebanyak US$ 120.000 di banyuwangi dengan harga Rp180 juta kepada Saudara Joan (dpo). Kemudian, uang Dollar palsu tersebut dibeli dari tersangka CH alias kakek dan tersangka SU alias Mbah dengan harga Rp75 juta.

“Sebelumnya tersangka CH alias kakek dan tersangka SU alias Mbah mendapatkan uang Dollar palsu tersebut yang sejumlah US$ 90.000 tahun pembuatan 2013 dibeli dari tersangka SH alias Mbah M dengan harga Rp14 juta. Sedangkan yang sejumlah US$ 30.000 tahun pembuatan 2006 beli dari tersangka AE dengan harga Rp7 juta, yang sebelumnya uang US$ 30.000 tersebut didapatkan oleh SH alias Mbah M dengan harga Rp3 juta,” terang

Kemudian, kata Arman, dari tersangka SH Alias Mbah M membeli uang palsu tersebut dari IW (DPO) di Jakarta Selatan dengan harga Rp6 juta dan uang Dollar palsu US$ 90.000; didapat dari BM (DPO) di Kalimantan Selatan dengan harga total Rp4 juta.

“Total barang bukti uang palsu tersebut jika dikurs kan dalam rupiah berjumlah Rp2,8 triliun,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait