PASURUAN: Dua residivis kasus pencurian motor kembali ditangkap petugas Satreskrim Polsek Lekok bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Jawa Timur.
Dua residivis ini adalah Muangli (52) dan Sanusi (47). Keduanya warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebelum tertangkap sudah beraksi sebanyak lima kali.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan salah satu tersangka, Muangli mengalami patah kaki karena jatuh dari motor saat berusaha kabur dari kejaran petugas kepolisian.
"Dari penangkapan dua residivis ini, petugas mengamankan sejumlah barangbukti. Diantaranya lima unit sepeda motor, handphone serta besi alat congkel yang digunakan tersangka saat beraksi, " ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini berbagi tugas. Muangli berperan mencari dan menunjukkan sasaran serta menjual barang curian ke seorang penadah. Sementara Sanusi sebagai eksekutor.
Akibat perbuatannya, kedua residivis ini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
(TOM)