UIN Malang Bubarkan UKM Pencak Silat Pagar Nusa

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Malang, Israqunnajah (Foto / Istimewa) Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Malang, Israqunnajah (Foto / Istimewa)

MALANG : Kematian dua mahasiswa UIN Malang setelah mengikuti diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa berbuntut panjang. Pihak kampus membubarkan UKM pendekar tersebut. Tak hanya itu, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa terlibat.

"Kami sudah menggelar rapat bersama para pimpinan. Pembubaran UKM tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Malang, Israqunnajah, Minggu 14 Maret 2021.

Apalagi, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada temuan unsur pidana dalam proses diklat tersebut. Sehingga tindakan tegas berupa pembubaran menjadi keputusan.

"Kami juga akan mendalami hasil penyelidikan yang sudah didapat kepolisian," terangnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa meninggal saat mengikuti diklat penerimaan anggota baru UKM pencak silat pagar nusa 5 hingga 7 Maret 2021.

Pelaksanaan diklat yang diikuti oleh 41 orang peserta tersebut juga tidak mengantongi izin dari pihak universitas, kepolisian setempat, satgas Covid-19, maupun tempat berlangsungnya diklat bumi perkemahan Coban Rais, Kota Batu.

kedua mahasiswa yang meninggal yakni Miftah Rizky Pratama asal Bandung, mahasiswa fakultas ilmu tarbiyah keguruan jurusan tadris matematika. Kemudian Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan mahasiswa fakultas syariah jurusan hukum ekonomi syariah. Keduanya meninggal pada Sabtu 6 Maret 2021.


(ADI)