BLITAR : Hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 untuk penumpang kereta api berlaku 1x24 jam. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
"Kebijakan ini mulai berlaku 1 April (hari ini)," kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis 1 April 2021.
Atas penyesuaian aturan baru tersebut, hasil sampel negatif tes GeNose C19 pelanggan kereta, hanya berlaku di hari H pemberangkatan. Sementara sampel negatif tes PCR atau rapid antigen tetap berlaku maksimal 3 X 24 jam.
"Pengambilan sampelnya maksimal sebelum jadwal pemberangkatan KA," tambah Ixfan.
Sejak 30 Maret PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes GeNose C19 di 21 stasiun. Di wilayah eks Karsidenan Kediri, ada lima stasiun, yakni stasiun Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk.
Total ada 44 stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19. Biaya tes yang khusus penumpang kereta api tersebut, Rp30.000. Dengan pemeriksaan berbasis napas secara cepat dan akurat, penumpang kereta bisa memastikan dirinya terpapar Covid-19 atau tidak.
Menurut Ixfan, Daop 7 Madiun juga masih menyediakan pelayanan rapid test antigen, yakni di stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono dan Tulungagung. Tarif sekali test Rp105.000. Sebab, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat.
Selama perjalanan, penumpang juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui ponsel maupun secara langsung. Bagi mereka yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam, juga dilarang makan dan minum, kecuali memang harus mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ujarnya.
(ADI)