Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR, Hasan Aminuddin. (ft/antara) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR, Hasan Aminuddin. (ft/antara)

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR, Hasan Aminuddin kmenjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan  pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK sudah menjadikan Puput dan Hasan tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021

"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), dengan kembali menetapkan kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.

BACA: Geledah Rumah Anak Tiri, KPK Usut Dugaan Pencucian Uang pada Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.

Namun KPK belum membeber modus pencucian uang yang dilakukan. Sebab, masih melakukan pendalaman termasuk memanggil saksi dan pencarian bukti lain.
 
"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," ujar Ali.
 

 


(TOM)

Berita Terkait