KEDIRI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menetapkan Plt Dinas Kominfo berinisal 'KS' sebagai tersangka proyek fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
"Kejaksaan juga melakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bepergian luar kota, " ujar Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo, Senin 30 Agustus 2021.
Dijelaskan Kajari, tersangka "KS" yang menjabat sebagai Plt Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek siluman alias fiktif. Modusnya, mengelar kegiatan pelayanan informasi publik abal-abal dengan kerugian negara mencapai Rp 1,72 miliar.
BACA: Korupsi, Mantan Pejabat Diskominfo Kediri Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, kejaksaan juga lebih dulu menetapkan "S" dalam kasus proyek fiktif tahun 2019-2020. Tersangka "S" berstatus purna PNS Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
Kejaksaan menjerat "KS " dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, junto undang-undang nomor 20 tahun 2001.
(TOM)