SURABAYA : Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa korupsi dana hiba bergulir PKIS Sekartanjung dari Kementerian Koperasi sebesar Rp25 miliar, 5 Januari 2022. Dalam sidang yang diketuai oleh Marper Pandiangan, majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Terdakwa Koesnan selaku mantan Ketua PKIS Sekartanjung dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp5,8 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara tedakwa Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan yang juga mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara. Pria yang akrab disaba Gagah ini pun juga wajib mengembalikan uang negara Rp3,8 miliar atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Sadis, Penjual Kopi di Pantai Tuban Tewas Dicekik dan Tubuhnya Dibuang ke Laut
Untuk Wibisiono Nyoto, yang berperan sebagai penyedia jasa dalam kasus korupsi tersebut divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia jug wajib mengganti uang negara sebesar Rp5,7 miliar subsider dua tahun 3 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menerangkan jika sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, karena lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Dalam waktu 7 hari ini kami masih pertimbangkan vonis dari majelis hakim dengan berkonsultasi ke pimpinan. Nanti akan kami tentukan banding atau menerima keputusan hakim," jelas Jemmy Sandra.
Sama seperti JPU, ketiga terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Melalui pemgacaranya, terdakwa Koesnan dan Riang Kulup Prayuda menyatakan banding. "Mau menerima atau banding, itu hak mereka," tandasnya.
(ADI)