Begini Kronologi OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Pintu ruangan Itong Isnaeni Hidayat disegel KPK (Foto / Metro TV) Pintu ruangan Itong Isnaeni Hidayat disegel KPK (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis 20 Januari 2022. Itong ditangkap bersama seoang pengacara sekitar pukul 05.00 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang Hakim Itong. Beberapa saat kemudian KPK menyegel ruang kerja Hakim Itong.

Andi mengatakan, saat rombongan KPK datang, hakim Itong sudah berada di dalam mobil. Dugaanya dia diamankan di sebuah tempat, lalu dikeler menuju ruang kerjanya. "Di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat," katanya.

Baca Juga : Tertangkap KPK, Hakim IH Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Berdasarkan informasi yang diterima Andi Samsan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Sedangkan Panitera Pengganti Hamdan sudah lebih dulu diamankan.

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," tutur Andi.

Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.

Terpisah, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan penangkapan IH pagi tadi. Namun, dia tidak mengetaui dalam kasus apa yang bersangkutan diamankan. Dia hanya menyebut ruangan hakim Itong masih disegel.

"Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait