JAKARTA: Kabar adanya penyiksaan sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak tidak terbukti. Hasil autopsi menemukan dua luka tembak di bagian dada dan kepala.
Tim dokter forensik memastikan seluruh kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih utuh. Tak ada kuku Brigadir J yang hilang seperti kabar yang beredar.
"Enggak, enggak ada kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ade mengatakan pihaknya juga tidak menemukan luka kekerasan di tubuh Brigadir J. Dokter forensik hanya menemukan luka tembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
BACA: Soal Otak Brigadir J Pindah ke Dada, Ini Penjelasan Dokter Forensik!
"Sesuai, teman-teman juga sudah tahu ya di mana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya, yaitu di daerah dada dan kepala," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu.
Dugaan kuku Brigadir J dicabut disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurut dia, kuku jari tangan almarhum diduga dicabut paksa saat masih hidup.
"Kemudian, kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Selain kuku, Kamaruddin juga membeberkan ada luka lain di tangan Brigadir J yang bukan luka tembak. Salah satunya adalah lubang di tangan Brigadir J.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(TOM)