Kejari Gresik Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Desa Dooro

Terpidana kasus korupsi anggaran desa, Mat Jai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik (Foto / Metro TV) Terpidana kasus korupsi anggaran desa, Mat Jai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik (Foto / Metro TV)

GRESIK : Terpidana kasus korupsi anggaran desa, Mat Jai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penjemputan paksa mantan Kades Dooro Kecamatan Cerme, Gresik itu, lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Mat Jai langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan. Pihaknya sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan.

“Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” ungkapnya, Senin 25 Juli 2022.

Ekseskusi ini ujar Nurahmana, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan hukuman penjara selama dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp 253 juta.

baca juga : Gedung GNI Gresik Kembali Dipugar, Telan Rp3,8 Miliar

“Uang tersebut sudah diganti oleh yang bersangkutan. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.

Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.


(ADI)

Berita Terkait