Buntut Perusakan, 5 Pesilat PSHT Ditetapkan Tersangka

Sejumlah bangunan rusak oleh ratusan anggota pesilat PSHT (Foto / Istimewa) Sejumlah bangunan rusak oleh ratusan anggota pesilat PSHT (Foto / Istimewa)

GRESIK : Polres Gresik menetapkan lima anggota perguruan silat sebagai tersangka pembakaran motor dan perusakan rumah warga. Para tersangka sudah ditahan.

"Sebanyak lima oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz, Selasa 23 November 2021.  

Sebelumnya Polres Gresik mengamankan 42 orang anggota perguruan silat untuk dimintai keterangan. Namun dari jumlah tersebut hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari Lamongan dan Bojonegoro.

Pembakaran motor dan perusakan rumah warga itu berawal ketika ratusan anggota perguruan silat itu melakukan konvoi yang melintasi Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balungpanggang usai mendatangi Mapolsek Dawar Blandong.

Baca Juga : Ratusan Pesilat PSHT Berulah, Rusak Rumah dan Bakar Motor Warga

Menurut Aziz, petugas kepolisian telah memberi pengawalan terhadap ratusan anggota perguruan silat itu. Namun karena kalah jumlah, polisi kewalahan sehingga terjadi aksi anarkistis pelemparan rumah warga. Warga setempat Razim mengatakan, perusakan rumah terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya terlelap tidur.

"Saya sempat ketakutan tidak berani keluar rumah," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait