Menaker Sebut UMP Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit diimplementasikan pengusaha. Hal itu, disebabkan penetapan upah minimum diukur dengan menggunakan metode Kaitz Indeks.

Merupakan suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.

"Dengan menggunakan Kaitz Indeks, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," kata Ida dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga : UMP Jatim 2022 Disulkan Rp1,891.477, Naik Rp22.700 dari Tahun Lalu

Dia menjelaskan, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya, sehingga berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan. Ida mengungkapkan, penetapan upah minimun semakin sulit diimplementasikan karena pengusaha cenderung menilainya sebagai upah efektif sesuai ketentuan pemerintah untuk seluruh karyawan (kuantitatif), tanpa didasari oleh kinerja individu (kualitatif).

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," ujar Ida.

 


(ADI)

Berita Terkait