Usai menjalani pemeriksaan, mantan ketua KONI Jombang periode 2017-2020 ini langsung dibawa ke mobil tahanan menuju lembaga permasyarakatan. Penahanan dilakukan guna menyelesaikan proses penyelidikan karena diduga ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke persidangan, " ujar Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto.
Dari hasil penyelidikan, dana hibah Rp 7,5 miliar yang harusnya dibagi ke masing-masing cabang olahraga justru dialihkan ke sekretariat, tanpa ada pertanggung jawaban. Bahkan beberapa dokumen penggunaan uang seluruh pertanggung jawabannya nihil.
"Terkait kemungkinan ada tersangka lain, penyidik masih mendalami, " ucapnya.
(TOM)