LAMONGAN: Ratusan petani tambak ikan kerapu memblokade akses jalan menuju perusahaan budidaya ikan PT SBM di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa pagi, 1 Maret 2022.
Selain itu, warga juga menutup total akses jalan dengan palang pintu terbuat dari bambu. Usai ditutup palang pintu kemudian dikunci menggunakan gembok besi.
Aksi ratusan petani tambak ikan kerapu ini merupakan bentuk solidaritas kepada Halimah selaku ahli waris lahan tambak seluas 6 hektar yang dikuasai oleh PT SBM. Awalnya tambak sebanyak 18 petak atau kolam dengan luas 6 hektar hanya disewa.
Namun di tengah perjalanan terjadi jual beli lahan tambak tersebut sebesar Rp 2 miliar tanpa sepengetahuan ahli waris. Selain itu, keuntungan kerjasama bagi hasil juga tidak pernah diberikan selama sembilan tahun. Nilainya diklaim mencapai Rp 10 miliar lebih.
BACA: Kali Asin Meluap, Warga Pantura Lamongan Diterjang Banjir
Merasa dikhianati dan tertindas, Halimah yang mendapat dukungan ratusan petani tambak ikan kerapu lainnya kemudian menutup total akses jalan menuju perusahaan PT SBM yang merupakan tanah pribadi.
"PT SBM sebagai perusahan asing tidak menghargai masyarakat di sini. Warga merasa dicurangi dan sepakat melakukan penutupan akses jalan ini, " ujar Hoirul Amin, Kuasa Hukum Halimah.
Kasus sengketa lahan tambak dan bagi hasil keuntungan kerjasama budidaya ikan kerapu ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada 17 Januari 2022 lalu. Namun dalam mediasi kedua belah pihak belum ada titik temu.
"Kami menuntut keadilan. Kami tidak pernah mendapatkan bagi hasil selama sembilan tahun. Pengadilan sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada satu persen pun keuntungan yang dibagikan. Padahal kami punya hak atas itu, " ucap Halima.
(TOM)