JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto Rabu 30 Maret 2022.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini. "Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Langkah ini dilakukan lantaran Annas Maamun tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya.
Baca juga : Minyak Goreng Langka, DPR Ingin Beli Gorden Rumah Dinas Rp48,7 Miliar
Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Tetap Menjalani Proses Hukum di Usia 81
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih laik untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggung jawabkan bahwa beliau laik diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto.
Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.
"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," tuturnya.
Dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni. Annas Maamun diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta.
Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun. Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ADI)