NGAWI: Pemkab Kabupaten Ngawi akhirnya menutup paksa lima room karaoke dalam lokasi King Hall Live Music and Resto di Jalan Ring Road Timur, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Rabu 26 Agustus 2020.
Puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Ngawi mendatangi lokasi dan langsung masuk ke ruang karaoke yang beberapa hari lalu digerebek langsung oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono.
Peralatan karaoke seperti komputer dan sound system diangkut untuk disita di Kantor Satpol PP. Selain itu, petugas juga menyegel pintu room karaoke dengan stiker. Petugas jaga King Hall Live Music and Resto hanya bisa diam.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono menyatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut razia sebelumnya yang dilakukan oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono.
"Penutupan ini tidak lanjut dari razia kemarin. Tidak ada izin operasional untuk karaoke di sini, " ujarnya.
Sebelumnya, dalam razia yang dipimpin Bupati Ngawi Budi Sulistyono, didapati aktivitas hiburan malam di ruang karaoke. Sejumlah pengunjung dan pemandu lagu diangkut ke Kantor Satpol PP
Padahal, hingga saat ini semua tempat hiburan dalam ruangan belum diizinkan buka karena pandemi Covid-19. Selain nekat buka di masa pendemi juga tidak ada izin hiburan karaoke di King Hall Live Music and Resto.
(TOM)