Polda Jatim Ringkus Komplotan Pelaku Pecah Antar Kota

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk beraksi (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk beraksi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus sindikat pencurian bermodus pecah kaca. Komplotan yang terdiri dari tiga tersangka ini sering beraksi antar kota. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka itu ialah, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35). Keduanya warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat pencuri ini ialah memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Pengungkapan ini berawal saat adanya laporan dari korban asal Probolinggo. Saat itu korban usai menarik uang dari bank, korban berniat pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket.

Setelah korban masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi. Namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP. Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Dari tangan ketiga tersangka, kami amankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta handphone," katanya, Selasa 27 April 2021.

Sementara itu, Dirrreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto,  menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp1 miliyar.

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. rata-rata para tersangka mengincar uang korban,"ujarnya.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," terangnya.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait