SURABAYA: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Gilang Aprilian Nugraha,terdakwa kasus pelecehan seksual/feitsh berkedok penelitian 'bungkus jarik'.
Ketua Hajelis Hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya mengatakan
terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Mejatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan jika perbuatan tersebut terjadi karena orientasi seksual menyimpang yang diakui terdakwa dan sudah berusaha untuk melatih orientasi seksual agar kembali normal.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara. Meski vonis lebih ringan, namun penasihan hukum terdakwa, Bambang Sugiharto mengatakan kecewa.
"Putusan kumulatif yang dijatuhkan tentu kami kecewa. Karena tidak ada pengancaman seperti yang dituduhkan, "ujar Bambang yang mengatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
(TOM)