SURABAYA : Terdakwa RM Hendro Kasiono divonis 4 tahun penjara. Pengacara ini terbukti terlibat suap hakim Itong Isnaini Hidayat. Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim pada panitera pengganti (PP) Muhammad Hamdan (berkas terpisah) dalam sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan,”tegas hakim Tongani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa RM Hendro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
baca juga : Mayat Bayi Ditemukan di Toilet Kantor Dispendikpora Tulungagung
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Harsono Nyoto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Vonis ini sesuai dengan tuntunan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa RM.
(ADI)